Kamis, 18 Juni 2009

FIKIH PRIORITAS (Pengertian dan Batasannya)

FIKIH PRIORITAS

(Pengertian dan Batasannya)

Pendahuluan

Kajian tentang fikih merupakan kajian yang akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Hal ini karena fikih merupakan produk pemikiran yang berusaha untuk menjawab tantangan zaman yang juga selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Karena itulah maka fikih sebagai sebuah cabang keilmuan pun mengalami banyak perubahan dan perkembangan. Fikih yang pada mulanya menyangkut semua aspek hukum yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan negara, kini mulai mengalami penyempitan makna, pembahasan dan penamaan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya perkembangan yang begitu pesat pada masing-masing pembahasan yang tetntunya semakin menuntut ketelitian dan spesialisasi para ahli fikih. Misalnya saja mulainya ada pembagian fikih dalam kategori fikih ibadah, fikih mu’amalah, fikih jinayah, fikih kontemporer (masa’il al-fiqh), dsb.

Salah satu cabang ilmu fikih yang beberapa saat lalu muncul dan menjadi salah satu hal yang layak untuk ditindaklanjuti adalah apa yang dinamakan dengan Fikih Prioritas (Fiqh al-Aulawiyyat).[1] Makalah ini berusaha memberikan sedikit gambaran tentang pengertian dan beberapa batasan pembahasan fikih prioritas.

Pengertian

Karena bahasan tentang fikih prioritas merupakan bahasan yang baru, maka tidak banyak ditemukan tokoh yang memberikan definisi atau pengertian tentang fikih prioritas atau fiqh al-aulawiyyat. Yusuf al-Qardhawi misalnya memberikan pengertian fikih prioritas dengan:

Pengetahuan yang menjelaskan tentang amal-amal yang rajih dari yang lain, yang lebih utama dari yang lain, yang sahih daripada yang rusak, yang diterima daripada yang ditolak, yang disunnahkan daripada yang bid’ah, serta memberikan nilai dan harga bagi amal sesuai dengan pandangan syari’at,” [2]

Hanya saja pengertian ini lebih mengarah kepada pengertian praktis dari fikih prioritas, bukan pada pengertian ilmiah yang membatasi fikih prioritas sebagai sebuah cabang keilmuan. Selain itu secara akademis pengertian seperti ini terlalu panjang karena sebuah definisi dituntut untuk mengungkapkan banyak hal dengan kalimat yang ringkas dan jelas. Salah satu pengertian dari fiqh prioritas yang sampai saat ini-sepengetahuan penulis-paling baik adalah pengertian yang disampaikan oleh Muhammad al-Wakili dalam bukunya “Fiqh al-Aulawiyyat, Dirasah fi adh-Dhawabith”. Dalam buku tersebut ia memberikan definisi fikih prioritas sebagai berikut:

العلم بالأحكام الشرعية التي لها حق التقديم على غيرها بناء على العلم بمراتبها وبالواقع الذي يتطلبها[3]

Definisi ini lebih bisa diterima karena mencakup tiga aspek penting yang seharusnya ada dalam fikih prioritas yaitu pengetahuan tentang hukum syar’i dengan tingkatan prioritasnya, batasan yang dijadikan dasar untuk mentarjih sebuah hukum atas yang lain ketika terjadi pertentangan, dan tentang kondisi yang melingkupinya.

Cara Mengetahui Prioritas

Untuk mengetahui bahwa sesuatu itu lebih diprioritaskan dari pada yang lain, ada dua cara yang bisa dipakai, yaitu dengan teks (nash) dan dengan penalaran (ijtihad).

1. Prioritas dengan Metode Tekstual (at-Tanshish al-Aulawi)

Al-Qur’an dan as-Sunnah sering kali membuat gradasi dalam perbuatan tertentu dengan menjadikan salah satu amaliah lebih utama dibandingkan yang lainnya. Sebagian dari skala prioritas yang disebutkan dalam nash baik al-Qur’an maupun as-Sunnah tadi bisa diketahui ‘illat nya dan sebagian lain tanpa bisa diketahui ‘illatnya.

Diantara yang tidak bisa diketahui ‘illatnya semisal keutamaan Masjid Nabawi atas masjid-masjid lain,[4] kelebihan berpuasa sunnah di bulan Muharram dibanding bulan-bulan lain, keutamaan Shalat Malam dibanding shalat sunnah yang lain,[5] dll.

Keutamaan-keutamaan yang seperti ini jelas tidak bisa diketahui hikmahnya. Walaupun Allah tetap memberikan hikmah atas segala perintah yang disampaikannya pada manusia atau kelebihan yang Allah berikan pada suatu tempat atau waktu atas yang lainnya, akan tetapi akal manusia tidak selamanya bisa menangkap hikmah tersebut.

Sedangkan prioritas yang disebutkan melalui nash dan bisa diketahui ‘illatnya adalah semisal keutamaan ilmu atas ibadah, jihad atas ibadah sunnah yang lain, shadaqah kepada kerabat dibanding kepada orang lain, keutamaan orang yang fasih bacaan al-Qur’an sebagai imam atas yang tidak fasih, dsb.

Prioritas yang disebutkan oleh nash al-Qur’an atau as-Sunnah tentang hal-hal tersebut dan yang semisalnya bisa diketahui alasannya dan bisa dicari hikmahnya. Dan kalau diteliti lebih jauh, hal ini tidak akan lepas dari adanya kaidah bahwa hal-hal termasuk ibadah adalah ghair ma’qul al-ma’na atau ta’abbudi. Sedangkan yang termasuk kategori mu’amalah sebagian besarnya adalah ma’qul al-ma’na atau ta’aqquli. Dan ini tidak menafikan bahwa syari’at dan hukum-hukum Allah pada manusia itu turun dengan disertai ‘illat, yaitu untuk kemaslahatan manusia.

Muhammad al-Wakili mengatakan bahwa ada beberapa parameter yang disebutkan oleh nash yang menjadikan suatu amal itu lebih diutamakan dan diprioritaskan dibandaing amal yang lain. Parameter-parameter itu antara lain:[6]

a. Iman dan Ketaatan

Kebanyakan skala prioritas yang ditentukan oleh nash, didasarkan pada keimanan dan ketaatan. Seorang mukmin lebih utama dibandingkan dengan seorang yang kafir, kafir dzimmi lebih utama dibanding kafir harbi, mukmin yang bertaqwa lebih utama dibanding mukmin yang fasiq, …dst. Atas dasar inilah maka terdapat perbedaan keutamaan di antara para sahabat Nabi. Dasar ini juga yang dipakai oleh syari’at untuk lebih mengutamakan ahl al-Kitab dari pada orang-orang musyrik baik dari segi kebolehan memakan makanannya maupun menikahi wanita-wanitanya.

b. Ilmu

Dalam banyak hal, seorang yang dikaruniai ilmu lebih diutamakan dibandingkan yang tidak berilmu. Hal inilah yang dijadikan dasar dalam menentukan siapa yang paling berhak untuk menjadi imam dalam shalat misalnya. Orang yang berhak menjadi imam adalah yang paling tahu dengan al-Qur’an, jika sama maka yang lebih tahu dengan as-Sunnah, dst.[7]

c. Urgensi

Nash juga menentukan skala prioritas pada urgensinya. Sesuatu yang sangat urgen (al-aham) harus didahulukan dari pada yang sekedar urgen (al-muhim). Dan ini berlaku baik pada urusan yang bersifat duniawi maupun yang bersifat ukhrawi.

d. Kecakapan

Yang dimaksud dengan kecakapan dalam hal ini adalah kemampuan seseorang dalam mengemban sebuah tanggung jawab. Parameter ini juga dipakai sebagaimana dalam hal ilmu. Artinya, skala prioritas selalu diletakkan pada sesuatu yang paling cakap dan pantas, lalu berurutan ke bawah sesuai tingkat kecakapannya.

Dalam konteks pemerintahan, Ibnu Taimiyyah –sebagaimana dikutip al-Wakili- memberikan dua ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan sebuah kecakapan, yaitu kekuatan dan kemampuan (al-quwwah) dan kepercayaan (al-amanah). Dalam hal kekuatan dan kemampuan, setiap individu memiliki kekurangan dan kelebihan sesuai dengan tugas dan aktifitas masing-masing. Kekuatan dan kemampuan yang diperlukan oleh seorang panglima perang, misalnya, terletak pada keberanian dan kelihaiannya dalam strategi peperangan. Sedangkan dalam pemerintahan, kemampuan yang diperlukan adalah pada pengetahuan pada perundang-undangan, kemampuan untuk bertindak secara adil dalam menerapkan berbagai hukumnya. Sedangkan amanah merupakan sifat yang berasal dari rasa takut pada Allah dan tidak memperdagangkan hukum-hukum-Nya untuk kepentingan yang bersifat sementara.[8]

Kedua hal tersebutlah yang memungkinkan terwujudnya sebuah pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang sekarang ini menjadi ciri khas negara-negara berkembang pada umumnya dan negara-negara Islam pada khusunya tidak terlepas dari tidak terpenuhinya dua hal tadi.

2. Prioritas dengan Metode Ijtihad (al-Ijtihad al-Aulawi)

Jika dalam metode tekstual (at-tanshish al-aulawi) prioritas dibatasi dan ditentukan oleh asy-Syari’, maka prioritas dengan metode ijtihad dibatasi oleh mujtahid sendiri melalui penalarannya. Wilayah ijtihad aulawi sendiri ada dua; yaitu pada teks-teks (nushush) dan dalil (adillah), dan dalam ketaatan dan pelaksanaan perintah.

a. Ijtihad Prioritas dalam hal teks dan dalil.

Teks-teks syara’ tidak berada pada satu titik persamaan, baik dari sisi tsubut maupun dari sisi dilalahnya. Di antaranya ada yang bersifat qath’i dan di antaranya ada yang bersifat dzanni. Kalau sebuah teks bersifat qath’i dari sisi tsubut dan dilalahnya, maka ijtihad tidak lagi dipakai. Ijtihad hanya diberlakukan pada teks yang bersifat dzanni, baik dari sisi tsubut, dilalahnya maupun keduanya.

Pada teks yang seperti inilah ijtihad diperlukan untuk mencari dalil yang yang lebih sesuai dan lebih dekat dengan kebenaran. Peran ijtihad prioritas dalam hal ini adalah apabila terdapat dua dalil yang nampak bertentangan, maka mujtahid harus bisa menetukan dalil yang lebih rajih, dalam arti lebih mendekati kebenaran, yang diprioritaskan untuk dipakai sebagai salah satu teks dalam memecahkan sebuah problem hukum. Hal ini juga disesuaikan dengan kondisi aktual yang melingkupinya. Dalil yang lebih aktual lebih diprioritaskan dari pada dalil lain yang kurang mengena pada sasaran aktualnya.

b. Ijtihad prioritas dalam hal ketaatan dan pelaksanaan perintah

Ijtihad prioritas dalam hal ketaatan dan pelaksanaan perintah memiliki kawasan yang lebih luas karena lebih bersifat pemecahan terhadap sebuah aksi.[9] Ijtihad prioritas dalam hal ini mencakup dua hal, pertama, penentuan prioritas dalam bidang dakwah yang harus dilakukan secara berangsur dan bertahap. Kedua¸ saat terjadinya benturan dalam melaksanakan dua buah perintah yang nampak bertentangan. Dalam hal dakwah misalnya, karena begitu pentingnya sebuah pentahapan dalam menyampaikan sebuah misi dalam berdakwah, maka penentuan skala perioritas atas sebuah misi dakwah merupakan sebuah keharusan. Antara satu misi dengan misi yang lain yang sama pentingnya harus diketahui mana yang harus didahulukan dan mana yang bisa ditunda.

Ijtihad prioritas juga diperlukan apabila terjadi benturan dalam pelaksanaan sebuah perintah. Apabila terdapat dua perintah yang memiliki kualitas yang sama untuk dilaksanakan dan keduanya tidak bisa dilakukan secara bersama-sama, maka seorang mujtahid diharuskan mengerahkan segala daya upayanya untuk menentukan perintah mana yang harus diprioritaskan. Ijtihad prioritas seperti ini, saat ini sangat dibutuhkan karena terjadi banyak penyimpangan yang dilakukan oleh umat Islan dalam menentukan perintah agama yang mana yang harus benar-benar didahulukan dan diperjuangkan pelaksanaannya. Dalam hal ini, perlu ada pembahasan tentang berbagai batasan penentuan prioritas baik dalam pentahapan dakwah maupun ketika terjadi benturan dalam pelaksanaan sebuah amal.

Batasan-batasan Skala Prioritas

  1. Dalam pentahapan Dakwah

Pentahapan dalam berdakwah, sebagaimana telah disampaikan merupakan sebuah keharusan untuk mencapai tujuan dakwah. Tujuan sebuah dakwah tidak akan tercapai dalam sekali langkah dan secara tiba-tiba, akan tetapi dengan berangsur-angsur dan bertahap. Oleh karena itulah, maka penentuan skala prioritas tentang tujuan dakwah yang mana yang harus didahulukan juga sebuah keharusan. Dan hal itu bisa terlaksana dengan melihat pada dua batasan berikut ini;

    1. Pengetahuan Akan Tingkatan Hukum

Pengetahuan akan peringkat hukum menjadi salah satu batasan yang utama karena hukum itu tidak berada pada satu posisi, akan tetapi bertingkat-tingkat. Dimulai dari peringkat wajib sampai haram, qath’i dan dzanni, rajih dan marjuh, dst. Peringkat hukum ini akan menentukan prioritas amaliyah mana yang harus didahulukan. Perintah, dalam hukum Islam, memiliki dua tingkat, yaitu wajib dan sunnah.[10] Wajib dan sunnah pun memiliki beberapa tingkat. Rukun Islam yang lima misalkan, semuanya merupakan kewajiban. Akan tetapi, masing-masing tetap memiliki bobot yang berbeda. Meninggalkan kewajiban untuk bertauhid pada Allah, tentu tidak sama dengan meninggalkan perintah untuk shalat. Meninggalkan perintah shalat juga tidak sama dengan meninggalkan perintah untuk puasa, zakat, haji, dst. Sunnah juga memiliki peringkat, dari sunnah yang muakkad seperti kesunnahan untuk shalat berjama’ah, adzan, iqamah¸dll, mustahab seperti puasa senin dan kamis sampai sunnah yang bersifat keutamaan seperti mencontoh tata cara Nabi SAW dalam makan, minum, bepakaian, dsb.

Pengetahuan akan tingkatan seperti ini, akan sangat berarti bagi seorang muslim yang sedang berdakwah untuk menentukan perintah mana yang harus disampaikan pada obyek dakwahnya.

Larangan juga bertingkat, yakni haram dan makruh.[11] Haram sendiri bertingkat menjadi haram li dzatih seperti zina, minum minuman keras, mencuri dsb., dan haram li ghairih seperti seperti haramnya bertransaksi jual beli saat adzan jum’at, puasa pada hari raya dsb. Pembagian seperti ini melihat pada hakekat larangannya. Apabila larangan itu berdasar pada mafsadah yang muncul dari dalam tindakan itu sendiri, maka keharamannya adalah li dzatih, sedangkan apabila pada asalnya tindakan itu boleh akan tetapi menjadi terlarang karena adanya mafsadah yang muncul dari kebolehan itu, maka hal ini dinamakan haram li ghairih. Dan pembagian haram seperti ini juga sangat urgen bagi seorang ahli dakwah untuk memulai tindakan yang mana yang harus dilarang dan mana yang boleh ditunda. Tingkatan seperti ini juga terdapat pada makruh yang terdiri dari makruh tanzih dan makruh tahrim.

Peringkat yang terjadi dalam perintah tergantung pada tingkat manfaat yang terkandung di dalamnya. Semakin besar manfaatnya, maka semakin besar tingkat perintahnya, sebaliknya semakin ringan maslahat yang tercapai, semakin ringan pula tuntutan pelaksanaannya. Dari tingkatan manfaat dan maslahat suatu perintah itu lah dapat dibedakan mana yang termasuk pokok-pokok agama (ushul) dan mana yang merupakan cabangnya (furu’) saja.[12]

Tingkat kemadharatan dan kerusakan yang terjadi dalam suatu hal juga menjadi sebab bertingkatnya derajat larangan. Semakin besar kerusakan yang ditimbulkan, maka semakin keras larangannya dan semakin besar dosa yang diancamkan. Sebaliknya, semakin ringan mafsadah yang ditimbulkan, maka semakin ringan larangan dan dosa yang diancamkan. Dan berdasarkan pada besar dan kecilnya mafsadah yang ditimbulkan pula Allah menentukan berat dan ringannya sebuah hukuman atas suatu pelanggaran. Asy-Syathibi memberikan batasan yang lebih jelas untuk membedakan antar peringkat larangan. Apabila pelanggaran terjadi pada hal-hal yang bersifat dharuriyyat, maka pelanggaran tersebut tergolong dosa besar. Apabila terjadi pada hal-hal yang bersifat tahsiniyyat, maka termasuk dosa kecil, dan apabila terjadi pada hal-hal yang bersifat hajiyyat, maka termasuk dosa yang berada antara dosa besar dan kecil.[13]

Akan tetapi, yang sekarang menjadi persoalan adalah menentukan prioritas antara melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan, tindakan yang mana yang harus didahulukan ?. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa meninggalkan larangan itu lebih utama dibandingkan melaksanakan perintah. Hal ini disesuaikan dengan Sabda Nabi SAW;

Apabila aku memerintahkan padamu suatu hal, maka laksanakanlah sesuai kemampuanmu, dan apabila aku melarangmu dari sesuatu maka tinggalkanlah.”.[14]

Hadis tersebut mengisyaratkan pelaksanaan perintah bisa digantungkan pada kemampuan. Artinya tidak dituntut secara mutlak tanpa melihat kondisi. Sedangkan ketika berupa larangan, maka sifatnya mutlak untuk ditinggalkan. Hal ini menandakan bahwa meninggalkan larangan lebih utama dalam skala prioritas dibanding melaksanakan perintah.

Sedangkan sebagian ulama yang lain, diantaranya adalah Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu al-Qayyim, berpendapat bahwa pelaksanaan perintah lebih diutamakan dibanding meninggalkan larangan. Pahala yang diberikan untuk pelaksanaan perintah lebih besar dari pada pahala dalam meninggalkan perintah. Sebaliknya hukuman terhadap orang yang meninggalkan perintah lebih besar dari pada orang yang melakukan larangan. Ini bisa dilihat pada perintah untuk beriman dan larangan kufur. Orang yang tidak melaksanakan iman, yang merupakan sebuah perintah, maka dia tidak termasuk kategori mukmin. Sebaliknya orang yang melaksanakan kekafiran, yang merupakan sebuah larangan, tidak bisa serta merta dikeluarkan dari status mukmun selama masih ada asal keimanan di dalam hatinya.[15]

Tingkatan dalam hukum selain ditentukan oleh kuat dan lemahnya bentuk perintah dan larangan, juga ditentukan oleh kuat dan lemahnya dari sisi qath’i dan dzanni nya serta dari sisi tingkatan kemaslahatan dan kemadharatannya. Tingkatan hukum dengan berbagai faktor yang mempengaruhi sangat penting diketahui untuk menentukan skala prioritas amalan yang harus dilakukan.

    1. Pengetahuan akan Realitas

Pengetahuan akan realitas dan kondisi yang melingkupi seseorang menjadi faktor yang juga penting, karena tidak adanya pengetahuan akan hal tersebut akan menjadikannya terjatuh pada berbagai kesalahan yang sangat mungkin berakibat fatal pada usaha dakwahnya.

Pelaksanaan sebuah ketetapan hukum sangat tergantung pada kondisi dan realitas yang berkembang. Kondisi dan realitas ini bisa saja berkaitan dengan pelaku dakwah itu sendiri, baik secara personal maupun kelompok, dan juga pada masyarakat yang melingkupinya. Hal ini lah yang ikut menentukan skala prioritas dalam penetapan sebuah hukum dan tindakan. Hal ini bisa kita lihat pada metode dakwah yang dilaksanakan oleh para Nabi yang menyesuaikan dengan kondisi masyarakatnya. Dakwah Nabi Syu’aib misalnya berkaitan dengan persoalan ekonomi, Musa dengan persoalan politik, Luth dengan persoalan sosial dst. Muhammad SAW ketika berdakwah pun menjadikan realitas sosial dan kekuatan dirinya untuk menentukan prioritas dakwahnya. Di Makkah, Muhammad SAW lebih memprioritaskan dakwahnya pada permasalahan akidah dan akhlak, dan baru di Madinah beliau beranjak ke persoalan politik dan hukum.[16]

Pada saat ini misalnya, permasalahan yang lebih layak mendapatkan skala prioritas dalam pembahasan adalah hal-hal yang berkaitan dengan fikih mu’amalah. Perkembangan yang pesat pada sektor ekonomi Islam menjadi salah satu tandanya. Ini tidak berarti bahwa fikih ibadah tidak penting, akan tetapi karena pembahasan fikih ibadah lebih bersifat statis sehingga harus kita cukupkan pembahasannya pada karya-karya ulama masa lampau sedangkan fikih mu’amalah lebih berwatak dinamis. Kedinamisan ini harus dibarengi dengan pembahasan yang selalu diperbarui supaya Islam tidak nampak kedodoran dalam mengikuti perkembangan zaman. Dan ini dapat direalisasikan dengan terus mengadakan pembaruan pada sektor keilmuan dan pengajaran Islam.

  1. Ketika Terjadi Benturan dalam Pelaksanaan Amal

Ketika ada dua buah hukum yang harus dilakukan secara bersamaan yang sulit untuk mempertemukannya, maka seorang mukallaf harus memilih salah satunya dalam skala prioritas. Pemilihan dan penentuan skala prioritas dalam hal ini tentunya tidak dilakukan secara acak, akan tetapi dengan berbagai batasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Batasan-batasan inilah yang nantinya dipakai untuk menentukan sebuah amalan yang harus lebih diprioritaskan dari pada yang lainnya. Di antara batasan-batasan tersebut adalah:[17]

a. Mengutamakan yang membawa kemaslahatan lebih besar.

Apabila dua amaliyah yang sama-sama membawa kemaslahatan, maka yang lebih diprioritaskan adalah yang membawa kemaslahatan lebih besar dan lebih banyak, walaupun harus dengan mengorbankan amaliyah yang membawa kemaslahatan lebih sedikit dan kecil. Di antara dasar yang dipakai dalam hal ini adalah Sabda Nabi SAW yang lebih mengutamakan jihad dibandingkan amaliyah sunnah yang lain. Nabi SAW bersabda:

رباط يوم خير من صيام شهر وقيامه....(رواه مسلم)[18]

Dari hadis ini dan yang semisalnya, para ulaa sepakat untuk mengutamakan pelaksanaan amal yang membawa kemasalahatam yang maksimal. Al-‘Izz bin Abd as-Salam mengatakan,

“Apabila terdapat dua kemaslahatan bertentangan dan sulit mempertemukannya, maka yang membawa kemaslahatan lebih besar harus didahulukan.”[19]

Dalam hal ini, klasifikasi para ulama dalam menentukan tingkat kemaslahatan menjadi sangat penting. Diantara yang paling masyhur adalah klasifikasi tiga tingkatan, yakni dharuriyyat, hajiyat, dan tahsiniyyat.[20] Apabila klasifikasi ini belum juga menentukan tingkat kemaslahatan yang ingin dicapai, maka harus dicari fkator lain yang bisa menentukannya seperti keumuman dan kekhususannya, berkaitan dengan individu dan masyarakat banyak, dsb.

b. Menghindari yang membawa mafsadah yang lebih besar

Apabila ada dua mafsadah yang bertentangan, maka mafsadah yang lebih kecil boleh dilakukan dengan meninggalkan mafsadah yang lebih besar. Salah satu dalil yang dipakai dalam hal ini adalah kisah Musa AS dengan Khidhir. Khidhir melakukan tindakan-tindakan yang jelas membawa kerusakan, akan tetapi tindakan ini ternyata dilakukan untuk menghindari adanya kerugian yang lebih besar lagi.[21]

Batasan ini pula yag menjadikan para ulama memuat sebuah kaidah:

إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما[22]

Mafsadah yang menimpa pada hal yang bersifat tahsiniyyat tentu lebih kecil dibandingkan apabila mengenai yang hajiyat atau bahkan dharuriyyat. Mafsadah yang ditimbulkan karena melanggar keharaman yang li dzatih, tentu lebih besar dibanding keharaman yang li ghairih. Dan ini berlaku dalam segala tingkatan hukum sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

c. Yang lebih dominan lebih diprioritaskan apabila berbenturan antara maslahah dan mafsadah

Apabila terdapat sebuah amalan yang mengandung manfaat di satu sisi dan madharat di sisi yang lain, maka yang lebih dominan lah yang harus diprioritaskan. Apabila manfaat atau maslahat yang lebih dominan, maka melakukannya adalah lebih utama, sebaliknya bila nilai madharat atau mafsadahnya lebih dominan, maka meninggalkannya lebih utama. Salah satu contoh yang nyata yang diberikan al-Qur’an tentang hal ini adalah tentang pengharaman khamr pada surat al-Baqarah ayat 219. Pertimbangan seperti ini juga yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang tidak membunuh orang-orang munafik yang sudah banyak merugikan umat Islam saat itu. Membunuh mereka, yang secara lahiriyahnya mereka adalah muslim, akan menjadikan orang lain berpikir bahwa Nabi SAW telah membunuh para sahabatnya sendiri dan juga menjadikan orang menjadi takut untuk masuk Islam.

d. Menghilangkan mafsadah lebih utama dibanding mendatangkan maslahah apabila sisi maslahah dan mafsadahnya berimbang.

Apabila antara mendatangkan manfaat dan meninggalkan mafsadah memiliki kekuatan yang sama dan tidak mungkin dicari jalan tengahnya, maka menghilangkan mafsadah lebih diutamakan dibanding mendatangkan manfaat. Hal inilah yang menjadikan para ulama memunculkan kaidah:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح [23]

e. Kemaslahatan yang menuju pada masyakat umum lebih diutamakan dari pada kemaslahatan yang kembali pada individu

Apabila benturan terjadi antara menjaga kemaslahatan umum dan individu dan tidak dapat dicari jalan tengahnya, maka kemaslahatan individu umum lebih diutamakan walaupun mengorbankan kemaslahatan individu. Salah satu contoh yang saat ini mungkin terjadi adalah pengrusakan jasad mayat untuk kepentingan penelitian ilmiah atau otopsi. Hal ini bermanfaat untuk kepentinga ilmu kedokteran secara umum maupun membuka sebab terjadinya sebuah kejahatan yang juga untuk kemaslahatan masyarakat walaupun dengan mengorbankan kemaslahatan individu bagi mayat, yakni penghormatan atas jasadnya. Akan tetapi, hal ini tetap harus sesuai dengan kadar kepentingannya, jangan sampai menjadikannya semata-mata obyek permainan dan merusak kehormatan mayat tanpa alasan yang dibenarkan.

f. Lebih memprioritaskan tujuan dari pada sarana

Prioritas tujuan atas sarana terjadi karena tujuan dalam sebuah amal harus tercapai walaupun tidak keseluruhannya, sedangkan sarana boleh tidak terwujud bila kondisi memang tidk memungkinkannya. Contoh klasik dalam hal ini adalah tentang shalat. Shalat adalah sebuah tujuan yang harus terwujud walaupun sarananya tidak bisa memadai seperti wudhu yang bisa diganti dengan tayammum, berdiri yang bisa diganti dengan duduk, tidur, bahkan dengan isyarat, dst. Muhammad al-Wakili memberikan bebrapa contoh kontemporer dalam hal ini. Salah satunya adalah adanya amr bi al-ma’ruf adalah sarana untuk menyebarkan dakwak Islam yang merupakan tujuan, sedangkan menafkahi anak, istri dan keluarga adalah kewajiban yang merupakan tujuan. Apabila melakukan kegiatan khuruj (keluar) untuk dakwah –yang merupkan sebuah sarana, dan dakwah bisa dicapai dengan cara lain—menyebabkan terbengkalainya kewajiban menafkahi keluarga –yang merupakan sebuah tujuan—maka khuruj harus dilarang.

g. Mengutamakan fardhu dan ushul dibandingkan sunnah dan furu’.

Para ulama sepakat untuk mengatakan bahwa semakin kuat suatu perintah, maka semakin besar masalahat yang terkandug di dalamnya. Sebaliknya semakin lemah perintah itu, maka semakin kecil maslahat yang terkandung. Oleh karena itu mengerjakan hal yang bersifat fardhu dan ushul lebih diutamakan dibandingkan melaksanakan sunnah dan furu’ apabila keduanya tidak mungkin dilakukan dalam waktu bersamaan karena kandungan maslahatnya pasti lebih besar.

Ketika seorang imam shalat berkeyakinan bahwa mengeraskan bacaan basmalah adalah afdhal sedangkan para makmumnya berkeyakinan yang sebaliknya, maka imam lebih diutamakan mengikuti keyakinan makmumnya demi persatuan ummat.[24] Kesalahan dalam memprioritaskan amaliyah seperti ini seolah menjadi fenomena yang sangat umum di sekitar kita. Banyak orang yang melakukan haji sunnah untuk yang kedua, ketiga dan yang kesekian kalinya, sedangkan banyak orang disekitarnya yang kelaparan dan kekurangan. Banyak dosen yang melakukan kegiatan di luar kampusnya dengan meninggalkan kewajiban asasinya untuk mengajar dan meneliti untuk kemajuan tempatnya mengabdi, dsb.

Penutup

Penjelasan di atas tadi membawa kita pada sebuah pemikiran bahwa masih banyak kerancuan yang terjadi pada umat Islam pada umumnya dalam menetukan skala prioritas. Kerancuan itu menjadikan banyak hal yang terabaikan, selain menjadikan banyak hal yang tidak penting justru menghabiskan energi dan pemikiran. Batasan-batasan yang telah penulis sampaikan di atas memang belum mencakup kesluruhan batasan yang harus diketahui untuk menentukan skala prioritas. Akan tetapi setidaknya bisa sedikit mmeberikan gambaran tentang bagaimana menentukan batasan skala prioritas sebuah tindakan.

DAFTAR PUSTAKA

Abd as-Salam, Al-‘Izz bin, Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, (Beirut: Dar al-Jail, 1985)

Ghalusy, Ahmad, ad-Da’wah al-Islamiyyah, Ushuluha wa Wasailuha, (Kairo: Dar al-Kitab al-Mishri, 1987)

Al-Jauziyyah, Ibn al-Qayyim, al-Fawa’id, (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1988)

Khallaf, Abd al-Wahhab, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, (Kairo: Dar al-Hadis, 2003)

Muslim, Shahih Muslim, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1983)

Al-Qardhawi, Yusuf, Fikih Prioritas, Urutan Amal Yang Terpenting dari Yang Penting, terj. Moh. Nur Hakim, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996)

As-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadza’ir, (dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.t)

Asy-Syathibi, al-I’tisham,(Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.t), II/38.

----------------, al-Muwafaqat, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.t)

IbnTaimiyyah, Majmu’ Fatawa,(Riyadh: Idarah ar-Risalah li Syu’un al-Haramain, t.t)

Al-Wakili, Muhammad, Fiqh al-Aulawiyyat, Dirasah fi Adh-Dhawabith, (Virginia, al-Ma’had al-‘Alami li al-Fikr al-Islami, 1997)

Az-Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986)



* Penulis adalah Pengajar pada jurusan Syari’ah STAIN Surakarta.

[1] Masih dapat diperdebatkan apakah fikih prioritas masuk dalam kategori fikih ataukah pemikiran fikih, lihat Thoha Jabir al-‘Alwani, “A ‘Ilm al-Aulawiyyat am Fiqh al-Aulawiyyat”, dalam Muhammad al-Wakili, Fiqh al-Aulawiyyat, Dirasah fi Adh-Dhawabith, (Virginia, al-Ma’had al-‘Alami li al-Fikr al-Islami, 1997), hlm. x dst.

[2] Yusuf al-Qardhawi, Fikih Prioritas, Urutan Amal Yang Terpenting dari Yang Penting, terj. Moh. Nur Hakim, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hlm. 23.

[3] Muhammad al-Wakili, Fiqh al-Aulawiyyat, hlm. 16.

[4] Hadis Riwayat Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:”Shalat di Masjidku ini lebih utama dibandingkan seribu kali shalat di masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram.” Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Hajj, Bab Fadhl ash-Shalah Bi Masjidai Makkah wa al-Madinah, Juz. II/1012.

[5] Nabi SAW bersabda:”Afdhal ash-Shiyam ba’da Ramadhan, Syahrullahi al-Muharram, Wa Afdhal ash-Shalah Ba’da al-Faridhah Shalat al-Lail.”, Muslim, Shahih Muslim, Kitab ash-Shiyam, Bab Fadhl Shaum al-Muharram, Juz II/821.

[6] Muhammad al-Wakili, Fiqh al-Aulawiyyat, ibid, hlm. 114 dst.

[7] Lihat dalam Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Masajid wa Mawadhi’ ash-Shalat, Bab Man Ahaqq bi al-Imamah, Juz V/ 172-173

[8] Muhammad al-Wakili, Fiqh al-Aulawiyyat, ibid, hlm. 118.

[9] Fikih Prioritas yang disampaikan oleh al-Qardhawi lebih mengarah pada sisi ini dibanding sisi dalilnya.

[10] Mengenai definisi wajib dan sunnah beserta tingkatannya masing-masing lihat Abd al-Wahhab Khalaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, (Kairo: Dar al-Hadis, 2003), hlm. 97 dst., Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), I/46 dst.

[11] Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushul, hlm. 104-107., Wahbah Az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh, I/80 dst.

[12] Asy-Syatibi, al-Muwafaqat, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.t), III/239.

[13] asy-Syathibi, al-I’tisham,(Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.t), II/38.

[14] Hadis Riwayat Imam Muslim, Sahih Muslim, Kitab al-Hajj, Bab Fardl al-Hajj Marrah fi al-‘Umr, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1983), II/975.

[15] Ibn Taimiyyah, Majmu’ Fatawa,(Riyadh: Idarah ar-Risalah li Syu’un al-Haramain, t.t), XX/85-87. Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, al-Fawa’id, (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1988), 185.

[16] Penjelasan lebih lanjut megenai hal ini lihat dalam, Ahmad Ghalusy, ad-Da’wah al-Islamiyyah, Ushuluha wa Wasailuha, (Kairo: Dar al-Kitab al-Mishri, 1987), hlm. 129-149.

[17] Muhammad al-Wakili menyebutkan dua puluh dua batasan tentang skala prioritas ini. Dan makalah ini mengambil sebagian di antaranya, lihat Muhammad al-Wakili, Fiqh al-Aulawiyyat, hlm.197 dst.

[18] Muslim, Shahih, Kitab al-Imam Bab Fadhl ar-Ribath, III/1520.

[19] Al-‘Izz bin Abd as-Salam, Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, (Beirut: Dar al-Jail, 1985), I/60.

[20] Misalnya dalam Abd al-Wahhab Khalaf, ‘Ilm Ushul, hlm. 185.

[21] Baca kisahnya dalam surah al-Kahf ayat 71 – 81.

[22] Lihat misalnya as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadza’ir, (dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.t), hlm. 87.

[23] Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushul, hlm. 183.

[24] Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Fatawa, XXIV/195-196.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar